PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan manajemen mutu Poltek Pelayaran Surabaya.
