PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan.
