PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1) Unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan berjumlah 4 (empat) unit kerja, sebagai berikut : a. Sekretariat Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan; c. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan; dan d. Direktorat Prasarana. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
