Pasal 29
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Setelah memperoleh Persetujuan/Rekomendasi pemanfaatan, untuk pelaksanaannya ditetapkan Keputusan Pemanfaatan BMN dan Kontrak Perjanjian Pemanfaatan. (2) Penandatanganan Surat Keputusan Sewa dilakukan oleh: a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
- selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan
di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); 2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Penandatanganan Surat Keputusan Pinjam Pakai dilakukan oleh: a. Menteri Perhubungan a.n Sesjen untuk BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,- 00 (dua puluh lima miliar rupiah);
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (4) Penandatanganan Surat Keputusan Kerjasama pemanfaatan dilakukan oleh: a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
(5) Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa, Kontrak Perjanjian Pinjam Pakai dan Kontrak Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dilakukan oleh Pimpinan unit kerja terkait;dan (6) Penerbitan Surat Keputusan BGS/BSG dan Kontrak Perjanjian BGS/BSG dilakukan oleh Pengelola Barang.
