PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 12
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemanfaatan BMN dalam Peraturan Menteri ini merupakan pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor/UPT/Satker dengan tidak mengubah status kepemilikan. (2) Termasuk dalam pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG); Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
