PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm131 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Unit...
Pasal 4
(1) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser yang telah diterapkan secara penuh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
