Pasal 2
(1) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. penyediaan dan pelayanan jasa labuh kapal;
b. penyediaan jasa pemanduan dan penundaan kapal; c. penyediaan dan pelayanan jasa tambat kapal; d. pelayanan jasa bongkar muat barang; e. penyediaan jasa alat; dan f. penyediaan jasa kepelabuhanan lainnya. (2) Standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana. (3) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
