PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dibantu oleh beberapa koordinator, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
