PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian e. pembinaan tenaga kependidikan; f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; h. penyiapan penataan organisasi; i. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara (bmn) investasi dan asset; j. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
