Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Di lingkungan subbagian administrasi akademik diangkat pegawai dalam jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum yang ditentukan dalam peta jabatan. (2) Dalam melaksanakan tugas, jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tugas tambahan sebagai koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. koordinator pendaftaran dan pelaksanaan diklat, mempunyai tugas mengelola administrasi pelaksanaan diklat meliputi program diklat pembentukan, program diklat peningkatan dan
program diklat ketrampilan, mengelola data base peserta diklat dan administrasi pendidik;dan b. koordinator Sertifikasi, mempunyai tugas serta mengelola layanan sertifikasi diklat.
