PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dibantu oleh beberapa koordinator, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
