PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Surabaya dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai
prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Poltekpel Surabaya. (3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Poltekpel Surabaya. (4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
