PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan Peserta didik. (2) Perwujudan Otonomi keilmuan pada Poltekpel Surabaya diatur oleh Keputusan Senat.
