Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, setiap dosen dan taruna harus bertanggung jawab secara pribadi atas norma dan kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen dan taruna harus mengupayakan agar kegiatan tersebut dan hasilnya tidak merugikan Poltekpel Surabaya baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur dapat mengizinkan penggunaan sumber daya manusia Poltekpel Surabaya sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi.
(5) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilaksanakan di luar Poltekpel Surabaya dengan pertimbangan tertentu yang diatur oleh Senat. (6) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
