Pasal 144
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pembiayaan Poltekpel Surabaya diperoleh dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. masyarakat; dan c. pihak lain. (2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Biaya yang diperoleh dari masyarakat berasal dari: a. biaya ujian masuk Poltekpel Surabaya; dan b. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya yang diperoleh dari pihak lain berasal dari: a. hasil kontrak kerja antara Poltekpel Surabaya dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan/atau c. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah atau pihak lain (5) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat diatur dan dikelola oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Atas persetujuan Dewan Pengawas, Direktur dapat meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat atas dasar kepentingan Poltekpel Surabaya dan masyarakat.
