Pasal 127
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Peserta Didik Poltekpel Surabaya merupakan mereka yang diterima dan/atau telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta didik pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu pada Poltekpel Surabaya, dengan Program: a. pembentukan yang disebut dengan taruna/taruni; b. peningkatan yang disebut dengan perwira siswa; dan c. diklat keterampilan pelaut dan diklat lainnya yang disebut dengan Siswa; (2) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik di Poltekpel Surabaya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Peserta didik baru di lingkungan Poltekpel Surabaya diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan peserta didik baru dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di lingkungan Poltekpel Surabaya tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
