PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Direktur dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan Direktur, dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat, Direktur dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.
