Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA SLOT TIME BANDAR UDARA
Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut : a. melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time); b. memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); c. menyediakan forum konferensi penerbangan dalam negeri antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara, Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun; d. menyelenggarakan dan/atau ikut serta dalam pertemuan slot time internasional; e. MENETAPKAN tingkat kepadatan bandar udara berdasarkan Notice of Airport Capacity (NAC) setelah mendapat masukan dari Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan; f. memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; g. menerima masukan dan menangani keluhan/komplain dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait permintaan slot time yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan; h. menerima hasil laporan bulanan dari Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); dan i. membuat laporan kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
