PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ALOKASI KETERSEDIAAN WAKTU...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Dalam rangka penyelenggaraan persetujuan slot time (slot clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk organisasi yang terdiri dari : a. Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, 10.sebagai pihak yang mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penggunaan slot time di 8 (delapan) bandar udara yang dikoordinasikan di INDONESIA; dan b. Unit Pelaksana Koordinasi Slot, sebagai pihak yang melakukan koordinasi penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time).
