Pasal 13
BAB 4 — UNIT PELAKSANA KOORDINASI SLOT
(1) Slot Time yang dialokasikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara merupakan syarat untuk mendapatkan izin rute penerbangan atau persetujuan terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (2) Badan Usaha Angkutan Udara sebelum memperoleh izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk menjual tiket penerbangan. (3) Badan Usaha Angkutan Udara dalam mengajukan perubahan izin rute penerbangan selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum dilakukannya penerbangan atau 1 (satu) bulan sebelum melakukan penjualan tiket penerbangan (4) Badan Usaha Angkutan Udara dalam mengajukan persetujuan terbang (flight approval) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum dilakukannya penerbangan.
