PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 52
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Kapal yang mengalami perubahan kategori pendaftaran pemilik wajib melakukan penyesuaian tanda pendaftaran. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengganti kode kategori yang tercantum pada tanda pendaftaran yang terpasang di kapal dengan kode kategori pendaftaran yang baru.
