PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 50
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Penyelenggara daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib membuat daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat. (2) Bentuk dan isi daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 20 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
