PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 48
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
Pencoretan catatan status hukum kapal dalam daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) hanya dapat dilakukan atas: a. permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan; atau b. permintaan pemilik kapal atas persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan atau berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
