PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 43
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal dilakukan dalam daftar kapal INDONESIA. (2) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal ke dalam daftar kapal INDONESIA dilakukan dengan membuat: a. daftar harian; b. daftar induk; dan c. daftar pusat.
