Pasal 40
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (3) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang memperoleh hak berdasarkan peralihan hak dapat mengajukan permohonan pencatatan haknya kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (4) Pencatatan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peralihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan dokumen yang menunjukan adanya hak kebendaan lainnya atas kapal.
