Pasal 34
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) memuat:
a. nomor dan tanggal akta pengalihan hipotek kapal; b. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; c. nama dan domisili penerima pengalihan hipotek; d. nomor dan tanggal akta hipotek kapal; e. nama kapal; f. bukti pengalihan hipotek atas kapal; dan g. nilai hipotek. (2) Akta pengalihan hipotek kapal ditandatangani oleh penerima pengalihan hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta pengalihan hipotek, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama. (4) Bentuk dan isi akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 12 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
