PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 32
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
Dalam hal penerima hipotek terdiri dari beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
