PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 22
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat dan Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
