PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 16
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Sebagai bukti hak milik atas kapal yang sedang dibangun telah terdaftar sementara, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal sementara yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar sementara.
(2) Grosse akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 6 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
