PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 48
BAB 7 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
(1) Pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan melalui alur laut atau melalui udara diatas alur laut yang ditetapkan
sebagai Alur Laut Kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Laut Kepulauan tersebut. (2) Pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini di bagian- bagian lain perairan INDONESIA dapat dilaksanakan setelah dibagian-bagian lain tersebut ditetapkan alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan tersebut.
