PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilakukan untuk : a. ketertiban lalu lintas kapal; b. memonitor pergerakan kapal; c. mengarahkan pergerakan kapal; dan d. pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing.
