PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Dalam pengaturan tata cara berlalu lintas kapal dalam situasi memotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h, bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga, akan mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal lain di sisi kanannya harus menghindar, dan jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu.
