PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 25
BAB 4 — SISTIM RUTE
Guna keselamatan dan kelancaran pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, dibuatkan sistim rute pada alur laut Kepulauan INDONESIA, perairan sempit, selat dan tempat-tempat tertentu yang harus dipatuhi oleh semua kapal.
