Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Kegiatan pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b meliputi: a. survei hidro-oceanografi; b. penyusunan desain teknis; c. penyusunan metode kerja; dan d. penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (2) Kegiatan survei hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. pembuatan peta bathimetric; b. pengukuran kecepatan dan pola arus; c. pengamatan pasang surut; dan d. analisis jenis dasar perairan. (3) Kegiatan penyusunan desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. profil/potongan memanjang dan melintang; b. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan me1ewati alur- pelayaran di laut; c. slope kemiringan alur-pelayaran di laut; dan d. lokasi dan titik koordinat geografis area yang perlu dikeruk. (4) Kegiatan penyusunan metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. tata cara pelaksanaan pembangunan; b. penggunaan peralatan; dan c. jadwal pelaksanaan pembangunan.
