Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang,dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antar moda transportasi.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
Survey Hidrografi adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan sebagian atau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang disajikan dalam bentuk informasi titik-titik kedalaman,garis kontur kedalaman dan titik-titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan dibawah permukaan laut.
Sistem Rute adalah suatu system dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan.
Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme) adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas kapal arah berlawanan dengan tatacara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya dimana ditetapkan lalulintas dua arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal-kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
Jalur yang Direkomendasikan (Recommended Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji khususnya untuk memastikan sejauh mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan melintasinya.
Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoide) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas- batas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal-kapal atau ukuran-ukuran kapal tertentu.
Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
Dracone adalah kapal dengan benda yang terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas) dalam satu rangkaian.
Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran bagan pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas
dimana kapal-kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan. 16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvey dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan dipeta laut. 17. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau. 18. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum
Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
Bangunan Lepas Pantai (Offshore) adalah Bangunan utama yang mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yaitu Anjungan Lepas Pantai (Platform), Tension Leg Platform (TLP), Drilling Platform, Production/Treatment Platform, Floating Production Unit (FPU), Mobile Offshore Drilling Unit (MODU), sumur pengeboran (Wellhead Platform), sumur pengeboran bawah air (Subsea wellhead Platform) dan pipe line end manifold (PLEM) serta bangunan lain yang mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi kegiatan mineral alam serta energi lainnya.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Instalasi Pipa dan Kabel adalah seluruh sistem jaringan atau instalasi pipa atau kabel yang diletakan di perairan, di dasar perairan dan di atas perairan.
Titik Pendaratan (Landing Point) adalah titik awal dan/atau titik akhir pipa atau kabel bawah laut dan/atau posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan.
Koridor Lintasan Jalur Pipa dan/atau Kabel di Perairan adalah wilayah atau tempat keberadaan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kepentingan Lain adalah penggunaan perairan di luar bangunan dan/atau instalasi.
Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
