PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm127 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT...
Pasal 4
(1) Standar pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
