PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm126 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit...
Pasal 4
(1) Standar pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah Ternate yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan
Babullah Ternate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
