PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm121 Tahun 2016 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN...
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 60 hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing-masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
