PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik PKTJ masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
