Pasal 41
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
Pasal42 (1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur. (3) Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
