PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 34
BAB 3 — TATA KERJA
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenaihasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangpendidikan dan pelatihansecara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
