Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan; c. pelaksanaanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha; h. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; i. pengembangan program, data, dan evaluasi; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana; k. pelaksanaan pembangunan karakter; l. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
