PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
