PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum; f. penyiapan pelaksanaan evaluasi organisasi; g. pembinaan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan urusan keprotokolan; i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; j. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha; k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; l. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
