PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya dalam PeraturanMenteri ini disebut PKTJ merupakan perguruan tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Pembinaan PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. (3) PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
