PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2019 tentang PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA
(1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki ciri pelayanan sebagai berikut: a. wilayah operasi yang telah ditentukan; b. tidak berjadwal; c. pelayanan dari pintu ke pintu; d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Penumpang; e. besaran biaya jasa yang dikenakan sesuai kesepakatan atau yang tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi; dan f. pemesanan dilakukan sesuai kesepakatan atau melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. (2) Besaran biaya jasa yang tercantum pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya jasa penggunaan.
