Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA
(1) Pemenuhan aspek keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang; dan b. Pengemudi mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang. (2) Selain memenuhi aspek keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan alamat yang tercantum pada aplikasi; dan b. Pengemudi mengenakan biaya jasa sesuai dengan yang tercantum di dalam aplikasi.
