Pasal 20
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat meliputi: a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat; b. memantau pelaksanaan penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat; dan/atau c. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam pelindungan keselamatan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/WaliKota sesuai dengan kewenangan baik secara elektronik maupun nonelektronik. (3) Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/WaliKota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat.
