PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI...
Pasal 16
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGUKURAN KINERJA
Pelaporan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja, untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; b. Hasil Pengukuran Kinerja Akhir Tahun dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
