PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGUKURAN KINERJA
Validasi data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus: a. Spesifik; b. Terukur; c. Akurat, secara pasti menyatakan ukuran Capaian Kinerja Unit Kerja; d. Lengkap, mencakup seluruh aspek kinerja yang perlu dinilai/diukur; e. Representatif, mampu menggambarkan Capaian Kinerja Unit Kerja pada saat dilakukan pengukuran, terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi; f. Data berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
